Jika anda hendak membeli kamera + lensa second berhati - hatilah, karena bisa saja kamera + kamera yang anda beli merupakan hasil curian. Kunci utama ketika kita hendak membeli kamera / lensa yang second atau bekas adalah SELALU SAMAKAN SERIAL NUMBER yang terdapat pada kamera / lensa tersebut. Memang langkah yang saya sebutkan diatas tersebut bukan satu - satunya cara untuk mengetahui benar atau bukannya kamera / lensa tersebut hasil curian atau bukan.
Kamera / lensa yang kita beli baru pasti akan sama serial number yang terdapat pada bagian bawah kamera, pada kartu garansi dan juga pada box kamera tersebut. Terkadang jika kita membeli kamera / lensa second ada yang tidak sama serial numbernya yang tertera di body bagian bawah kamera dengan serial number yang tertera pada box atau kartu garansinya. Kejelian seorang pembeli barang second memang haruslah diterapkan bagi siapa saja yang hendak membeli barang second tersebut. Mengapa demikian ? karena bisa saja barang second yang kita beli tersebut merupakan hasil pencurian, penjambretan atau bahkan hasil dari perampokan. Disamping itu ada juga penjual nakal dimana penjual tersebut membeli juga dari user yang menjual kamera / lensanya itu tanpa dilengkapi dengan box dan aksesorisnya, kemudian oleh si penjual tersebut karena mengejar keuntungan dilengkapilah pembelian kamera / lensa dari user dengan box yang bukan kelengkapannya (alias beda serial number antara body / lensa kamera dengan boxnya).
Memang tidak akan berpengaruh terhadap hasil foto kita jika membeli barang second yang hasil pencurian atau hasil yang tidak halal, tetapi lumayan beresiko juga buat kita yang membelinya. Kira - kira apa coba resikonya ketika kita membeli barang hasil curian ?
salah satu resiko itu adalah suatu waktu ada pemilik resminya tau bahwa kamera yang anda beli ternyata punya dia, dan dia menanyakan beli darimana kamera yang kita beli anda mau jawab apa coba ?
Mungkin anda dengan gampangnya bisa saja menjawab saya membelinya dari salah satu website terkenal dalam forum jual beli kamera. Tapi apakah hal itu bisa membuat si pemilik resmi kamera akan berdiam diri ? Menurut saya tidak. Langkah berikutnya pasti dia akan melaporkan ke polisi hal yang terjadi sebenarnya.
Mungkin anda akan digiring ke kantor polisi. di interogasi darimana / dari siapa anda membeli kamera / lensa second tersebut. Jika anda tidak bisa membuktikannya secara hukum di depan polisi, mungkin anda akan disangka sebagai penadah barang curian. Hayo pusing kan...
Jadi saya sarankan sebelum membeli kamera / lensa second berusahalah mencari informasi dahulu tentang kepemilikan kamera / lensa tersebut dengan cara bertanya terlebih dahulu sebelum deal membeli. Selanjutnya coba anda cek apakan serial numbernya sama antara body / lensa kamera dengan kartu garansi dan juga box. Jika sama besar kemungkinan kamera / lensa yang anda beli murni dan halal punya penjualnya.
Just share..
semoga bermanfaat,
OS | F o t o g r a f i